Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial
antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh,
di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di
Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof.
Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam
Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal
ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun
di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia,
masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar
biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi
Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis
ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai
momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik
kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal.
Faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mestinya tidak perlu
lagi jadi perdebatan, namun kenyataannya Undang-undang memberi peluang
besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang
Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal
tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Di samping seabrek
kelemahan lain yang ke depan mesti segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto
benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat
itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia).
Pola penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil dan
cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan
diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola
Penyelesaian hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus
buruh yang terkenal di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara
regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya.
hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan
antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh,
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (PPHI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar