Salah satu tujuan penegakan hukum adalah terjaminnya hak-hak asasi
manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan
hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum
tersebut.
Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan
manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak
asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang
menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif
menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal dan langgeng sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga untuk melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang berfungsi untuk menjaga integritas
keberadaannya, sehingga tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh
siapapun. Rumusan tersebut jelas mengakui bahwa hak asasi adalah
pemberian Tuhan Yang Maha Esa dan negara Indonesia mengakui bahwa sumber
hak asasi manusia adalah karunia Tuhan. Tegasnya hak asasi manusia
termasuk hak atas kebebasan berserikat bukan pemberian negara akan
tetapi pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
Konsep tentang hak asasi manusia bukan merupakan hal baru bagi bangsa
Indonesia. Salah satu komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan
jaminan perlindungan hak asasi manusia terkandung dalam sila kedua
Pancasila, dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Selanjutnya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta
amandemennya secara tegas mengatur jaminan perlindungan hak-hak asasi
manusia yang paling utama, yaitu di bidang politik, ekonomi, sosial, dan
kebudayaan. Bahkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini
dirumuskan tiga tahun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (Universal of Human Rights) 1948 dicetuskan.
Salah satu perlindungan hak asasi manusia yaitu asas principle of
liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang hubungan kerja di Indonesia
terdapat dalam Pasal 28 D Ayat (2) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara
tanpa memandang segala perbedaan yang ada pada diri seseorang berhak
mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil.
Demikian juga di dalam Pasal 28 E Ayat (3) Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pengertian dari
ketentuan tersebut adalah bahwa setiap warga negara tanpa memandang
segala perbedaan baik ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain, berhak
untuk menjadi bagian dari suatu organisasi dan memanfaatkan organisasi
tersebut guna kepentingannya secara adil dengan memperoleh perlindungan
akan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari
pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai
aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya.
Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat
manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya.
Konsep hak dasar mulai diperjuangkan setelah manusia merasakan adanya
kelemahan dari teori perjanjian yang diperkenalkan oleh Thomas Hobbes.
Dengan teori Thomas Hobbes seluruh hak-hak masyarakat diserahkan pada
pengusaha, sehingga tidak ada kekuasaan lain yang tersisa. Hal ini
merupakan awal timbulnya kesadaran akan adanya hak yang hilang karena
terdesak dengan hadirnya seorang pengusaha.
Akibat adanya kelemahan teori ini, kemudian timbul teori baru yang
diperkenalkan oleh John Locke dan J.J.Rosseau, teori mereka ini pada
prinsipnya mengandung pengertian bahwa dalam perjanjian antara rakyat
dengan pengusaha harus terdapat sebagian kekuasaan yang tersisa.
Disamping itu, kekuasaan yang tersisa tersebut juga harus mendapat
jaminan secara konstitusional dan penegakannya dilakukan melalui badan-
badan peradilan. Hak-hak yang eksistensinya dijamin konstitusi inilah
yang dinamakan hak dasar. Semenjak itu penegakan hak asasi manusia
identik dengan penegakan konstitusi dibidang hak asasi manusia, sebagai
jaminan terhadap kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang
penguasa.
Kebebasan berserikat yang diinginkan oleh para pekerja dalam serikat
pekerja tidak diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan begitu
saja, namun timbul karena adanya perkembangan gerakan buruh di
Indonesia sejak zaman penjajahan hingga keluarnya Undang-Undang No.21
Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Efektif tidaknya
undang-undang tersebut dalam praktek berpulang kembali kepada bargaining
position organisasi buruh itu sendiri. Sejak beberapa dekade, kebebasan
berorganisasi bagi para buruh telah dipasung. Terpasungnya organisasi
buruh di Indonesia ini berdampak luas termasuk tumpulnya suara buruh
dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan.
Pada jaman penjajahan Jepang gerakan buruh sempat terhenti dan tidak
berkembang. Situasi ini terjadi karena adanya tindakan represif dan
ditambah dimatikannya banyak industri yang dibangun oleh Pemerintah
Kolonial Belanda. Baru kemudian setelah kemerdekaan Indonesia mulai
bangkit gerakan buruh. Serikat buruh yang kuat pada masa itu salah
satunya adalah SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia) menyatakan siap
untuk bekerja sama dengan serikat buruh manapun asal tidak merusak
dasar-dasar Islam. Pada masa Orde Baru, terdapat peristiwa penting di
dalam pergerakan buruh di Indonesia, yaitu dibentuknya Kesatuan Aksi
Buruh Indonesia (KABI) tahun 1966 dan Majelis Permusyawaratan Buruh
Indonesia (MPBI) pada tanggal 1 November 1969. Dalam perkembangan
selanjutnya, lahir pula Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sejak lahir Orde Baru tersebut, gerakan buruh dimobilisir dari
dibentuknya KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia) pada tahun 1966.
Tujuannya ialah untuk bersama-sama kekuatan Orde Baru lainnya berjuang
menumbangkan sisa-sisa G 30 S PKI, Perjuangan KABI bersifat politis
sedangkan soal-soal yang bersifat sosial ekonomi di selesaikan oleh
sekretariat bersama buruh beserta anggota-anggotanya.
Di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1973, berdiri FBSI (Federasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dimana dalam tubuh FBSI masih
dimungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh. Berdirinya FBSI pada
tanggal 20 Februari 1973 yang kemudian berubah menjadi SPSI (Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia) pada tahun 1985 telah membuka sejarah baru
bagi kaum buruh di Indonesia. Kaum buruh di Indonesia telah mampu
mempersatukan dirinya dalam satu wadah perjuangan dan satu tujuan
bersama, yaitu suatu organisasi dibidang perburuhan yang bersifat
sosial-ekonomi. Dengan demikian orientasi utama dari wadah organisasi
SPSI adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota dan
keluarganya.
Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh
merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses
produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal
itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun
1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.98
Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar dari pada Hak untuk
berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya
Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan
Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000,
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan
sesungguhnya telah berubah secara radikal. Namun secara prinsip,
organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan
buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan
melindungi hak-hak buruh.
Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar
yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak
pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu
adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat
pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan
serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat
besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi
serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence)
dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam
memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu
maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengawasi
(control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu,
peran serikat pekerja sangat penting bagi pekerja.
Pengertian Serikat Pekerja
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,
merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Dalam menjalankan visi diatas, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk
mencapai tujuan pembangunan itu.
Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya rencana
terpadu dan terukur sesuai dengan misinya. Dibidang peserikatan pekerja
(Serikat Pekerja) visi dan misi itu jelas dinyatakan dalam UU No. 13
tahun 2003 yang dituangkan dalam pengertian sebagai berikut :
“Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.”
Dalam pelaksanaan visi dan misi itu, perlu ditetapkan
sarana-sarananya secara jelas dan dapat dilaksanakan secara baik,
konsisten, terencana dan terukur.
Peran Serikat Pekerja
Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat
pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang
sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam
memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang
diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
1. Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan
diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya,
pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
2. Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping
haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.
3. Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran
belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan
pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan
dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan
industrial.
4. Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat
Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan
usulan positif guna kepentingan bersama.
Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis,
dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat
perusahaan. Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka,
saling percaya dan dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan
sangat penting dan memegang peranan menentukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan faktor
pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat
dirumuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
Selain itu peran serikat pekerja juga memberikan perlindungan hukum
terhadap pekerja itu sendiri. Sebagai dasar dari kebebasan pekerja dapat
dijumpai dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya seperti :
– Undang-undang No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.
98 mengenai Convention Concerning the Application of the Principles of
the Right to Organize and to Bargain Collectively.
– Undang-undang No. 28 Tahun 2000 tentang Berlakunya
Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang ketentuan pokok tenaga kerja
yang mengatur prinsip-prinsip serikat pekerja yang antara lain :
• Hak pekerja membentuk serikat kerja
• Serikat pekerja di bentuk secara demokratis serta tidak boleh adanya campur tangan pihak lain.
Pada awal era reformasi, pemerintah juga telah meratifikasi Konfensi
International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang
Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention
dengan keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam
perkembangan terbaru, pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
yang merupakan salah satu produk hukum yang mencerminkan era demokrasi
dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia. Dalam bentuk peraturan
yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada pelaksanaan
kebebasan berserikat.
Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi :
”Setiap orang berhak untuk memajukan diri dengan memperjuangkan
hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan
negara”.
Pasal 9 menyebutkan :
”Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak”. Sedangkan Pasal 19 menyatakan ”Setiap
orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”.
Dari aturan ini serikat pekerja akan dapat bertahan hidup dan
berperan dalam masyarakat pekerja dan menjadi serikat pekerja yang kuat,
aspiratif terhadap kepentingan pekerja, profesional dan mandiri Selain
itu serikat pekerja juga dapat menjawab tantangan yang dihadapi di
bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial dalam era globalisasi.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mempunyai dampak
terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya yang
berkaitan dengan perserikatan pekerja. Maksud pendirian serikat buruh
sebagaimana diuraikan sebagai berikut : setiap pekerja/buruh dapat
mendirikan serikat pekerja/buruh secara bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak pada umumnya memperjuangkan kepentingan
pekerja/buruh dan keluarganya. Meskipun pekerja/buruh bebas menentukan
asas organisasinya, namun tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar
negara dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan pendirian serikat pekerja/buruh, federasi maupun konfederasi tidak lain adalah sebagai berikut :
a. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
b. Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
c. Sarana menciptakan hubungan industri
d. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan diberikan hak-haknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan
ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan
satu sama lain. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.
Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana
untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Saran
Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa
dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus
perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh
karena lemahnya perlindungan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar