Lembaga Kerja
Sama (LKS) Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan forum
komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang sangat strategis untuk
membahas masalah-masalah ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan
kebijakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, belum semua
Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk LKS Tripartit sehingga perlu
didorong pembentukan LKS Tripartit serta mengoptimalkan peran LKS
Tripartit yang sudah terbentuk.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut ditetapkanlah Peraturan Bersama Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri No. 04/Men/II/2010 dan
No. 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga
Kerja Sama Tripartit Provinsi, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit
Provinsi, adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang
masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah provinsi.
2. Lembaga
Kerja Sama Tripartit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut LKS
Tripartit Kabupaten/Kota adalah forum komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari
unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah kabupaten/kota.
3. Peningkatan
peran Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kota Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja
Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembentukan LKS Tripartit
Pasal 2
Pasal 2
(1) Gubernur membentuk LKS Tripartit Provinsi.
(2) Bupati/Walikota membentuk LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan
LKS Tripartit Provinsi dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Peningkatan Peran LKS Tripartit
Pasal 3
(1) Dalam
hal di Provinsi telah terbentuk LKS Tripartit Provinsi, Gubernur
meningkatkan peran LKS Tripartit Provinsi dalam memberikan saran,
pertimbangan dan pendapat untuk pemecahan masalah dan penyusunan
kebijakan ketenagakerjaan.
(2) Peningkatan peran LKS Tripartit Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan :
a. Mendorong pertemuan secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
b. Memfasilitasi kegiatan;
c. Meningkatkan fungsi sekretariat dan/atau Badan Pekerja;
d. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung; dan
e. Menyusun alokasi kegiatan dalam Rancangan APBD.
Pasal 4
(1) Dalam
hal di Kabupaten/Kota telah terbentuk LKS Tripartit Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota meningkatkan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota dalam
memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat untuk pemecahan masalah dan
penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
(2) Peningkatan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan :
a. Mendorong pertemuan secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
b. Memfasilitasi kegiatan;
c. Meningkatkan fungsi sekretariat dan/atau Badan Pekerja;
d. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung; dan
e. Menyusun alokasi kegiatan dalam Rancangan APBD.
Pembinaan
Pasal 5
Pasal 5
(1) Menteri
Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang otonomi daerah melakukan pembinaan umum atas
pembentukan LKS Tripartit Provinsi.
(2) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendorong Gubernur membentuk LKS Tripartit Provinsi.
(3) Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan kelembagaan kerja sama
Tripartit melakukan pembinaan teknis terhadap LKS Tripartit Provinsi.
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan :
a. Memberikan bimbingan konsultasi pembentukan LKS Tripartit Prioinsi;
b. Memberdayakan kelembagaan; dan
c. Meningkatkan kapasitas SDM anggota.
(5) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan :
a. Mendorong pembentukan LKS Tripartit Kabupaten/Kota;
b. Memberikan bimbingan dan konsultasi pembentukan LKS Tripartit Kabupaten/Kota;
c. Memberdayakan kelembagaan; dan
d. Meningkatkan kapasitas SDM anggota.
Evaluasi Dan Pelaporan
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota
melaporkan pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit
Kabupaten/Kota kepada Gubernur secara periodik setiap (enam) bulan
sekali.
(2) Gubernur melakukan pemantauan pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melakukan evaluasi
pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Gubernur
melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan kelembagaan kerja
sama tripartit dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang otonomi daerah.
Pasal 7
(1) Gubernur
melaporkan pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Provinsi
kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan kelembagaan
kerja sama tripartit dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang otonomi daerah secara
periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Direktur
Jenderal yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan
kelembagaan kerja sama tripartit di lingkungan kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi bersama-sama dengan Direktur Jenderal yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang otonomi daerah di lingkungan Kementeri
Dalam Negeri melakukan pemantauan pembentukan dan peningkatan peran LKS
Tripartit Provinsi.
(3) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan kelembagaan kerjasama
tripartit di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
bersama-sama dengan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi di bidang otonomi daerah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
melakukan evaluasi pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit
Provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Hasil
evaluasi pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Provinsi dan
Kabupaten/Kota dipergunakan sebagai bahan peningkatan kinerja LKS
Tripartit secara nasional.
Pendanaan
Pasal 8
Pasal 8
(1) Pendanaan pembentukan, peningkatan peran, dan pelaporan LKS Tripartit di Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota.
(2) Pendanaan
pembentukan, peningkatan peran LKS Tripartit di Provinsi, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan LKS Tripartit di Kabupaten/Kota dibebankan kepada
APBD Provinsi.
(3) Pendanaan
pelaksanaan evaluasi pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit di
Provinsi dibebankan kepada anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan anggaran Kementerian Dalam Negeri sesuai bidang tugas
masing-masing.
Ketentuan Penutup
Pasal 9
Pasal 9
Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mudah-mudahan Peraturan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri
No. 04/Men/II/2010 dan No. 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit Provinsi
dan Kabupaten/Kota ini bisa menjadi salah satu solusi terbaik untuk
memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di KotaKarawang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar